Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. (2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk di tingkat universitas, fakultas, dan jurusan/bagian. (3) Organisasi kemahasiswaan bertujuan untuk membentuk Mahasiswa yang bertakwa, cerdas, kritis, santun, bermoral, demokratis, bertanggung jawab, dan memiliki daya saing. (4) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk dan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa di bawah tanggung jawab Rektor. (5) Pembentukan organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction