Correct Article 25
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Current Text
(1) Mahasiswa Untan memiliki hak dan kewajiban.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. memperoleh pendidikan pada program studinya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku di Untan;
b. mengemukakan pendapat secara rasional, sejauh tidak mengganggu hak orang lain dan ketertiban;
c. memperoleh layanan informasi tentang program studi yang diikuti dan hasil belajarnya;
d. memperoleh bimbingan dan pembinaan dari Dosen;
e. mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan sesuai dengan minat dan kegemarannya;
f. menggunakan peralatan dan/atau fasilitas Untan untuk kepentingan akademik;
g. memperoleh layanan bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan fasilitas yang dimiliki;
h. pindah ke program studi lain dalam lingkungan Untan atau perguruan tinggi lain sesuai persyaratan dan tata cara yang ditentukan;
i. memperoleh penghargaan atas prestasi yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
j. mendapatkan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan untuk menunjang kemajuan belajar apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan peraturan Untan dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik;
c. menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya dan menghormati pelaksanaan ibadah Mahasiswa lain;
d. menghormati Dosen, Tenaga Kependidikan, dan sesama Mahasiswa;
e. memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial;
f. ikut melestarikan lingkungan;
g. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban Untan;
h. menjaga kewibawaan dan nama baik Untan;
i. belajar dengan tekun dan rajin agar dapat memperoleh prestasi tinggi;
j. menyelesaikan tugas akademik yang dibebankan oleh Dosen;
k. memelihara suasana akademik;
l. berbusana dan berpenampilan sesuai dengan norma dan etika yang berlaku;
m. tidak terlibat dalam kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
n. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
dan
o. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Hak, kewajiban, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
