Correct Article 14
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Current Text
(1) Untan dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana.
(2) Untan dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Untan dapat menerima Mahasiswa tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa setelah memenuhi persyaratan dan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
