Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 91

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untan dapat melakukan kerja sama akademik dan nonakademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain, baik di dalam maupun luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip: a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional; b. menghargai kesetaraan mutu; c. saling menghormati; d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; e. berkelanjutan; dan f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa. (4) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. program kembaran; c. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit atau satuan lain yang sejenis; d. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan; e. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa; f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya; g. pemagangan; h. penerbitan berkala ilmiah; i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau j. bentuk lain yang dianggap perlu. (5) Kerja sama nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. pendayagunaan aset; b. penggalangan dana; c. jasa dan royalti kekayaan intelektual; dan/atau d. bentuk lain yang dianggap perlu. (6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diprakarsai oleh Sivitas Akademika, Tenaga Kependidikan, dan unit organisasi di lingkungan Untan. (7) Penyelenggaraan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Rektor. (8) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. (9) Pedoman pelaksanaan kerja sama ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction