Correct Article 6
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Current Text
(1) Untan berkedudukan di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat sebagai kampus utama dan dapat membuka kampus lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundng-undangan.
(2) Nama Tanjungpura diambil dari nama kerajaan yang pernah berdiri di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
(3) Untan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Universitas Dwikora berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 175 Tahun 1967 tentang Penggantian nama Universitas Dwikora menjadi
Universitas Tandjungpura terhitung mulai tanggal 15 Agustus 1967, yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember
1967. (4) Universitas Dwikora sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari Universitas Negeri Pontianak berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 278 Tahun 1965 tentang Pendirian Universitas Dwikora pada tanggal 14 September
1965. (5) Universitas Negeri Pontianak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari Universitas Daya Nasional yang dinegerikan berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 53 Tahun 1963 tentang Pendirian Universitas Negeri di Pontianak tanggal 16 Mei 1963.
(6) Universitas Daya Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didirikan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Daya Nasional pada tanggal 20 Mei 1959, dengan Akte Notaris Nomor 13 tanggal 10 Maret 1959 oleh Kantor Notaris (ws) Achmad Mourtadha Pontianak.
(7) Tanggal 20 Mei ditetapkan sebagai hari jadi Untan.
Your Correction
