Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untan memiliki misi: a. menyelenggarakan pendidikan tinggi untuk menghasilkan luaran yang berkualitas dan bermoral Pancasila, serta mampu mengikuti, mengembangkan, dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi secara global; dan b. menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk menjadi sebuah institusi preservasi dan pusat informasi di Kalimantan Barat.
Your Correction