Correct Article 25
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan, program, dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan keuangan;
d. pelaksanaan urusan hukum;
e. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
f. pelaksanaan urusan kepegawaian;
g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
i. pelaksanaan urusan kearsipan;
j. pelaksanaan urusan keprotokolan;
k. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
l. pengelolaan data dan pemberian layanan informasi;
dan
m. pengelolaan barang milik negara.
Your Correction
