Correct Article 20
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Current Text
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
Your Correction
