Correct Article 9
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Current Text
(1) Wakil direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik;
b. Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum;
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni; dan
d. Wakil Direktur Bidang Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Sistem Informasi.
(2) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Your Correction
