Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; b. Fakultas Hukum; c. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; d. Fakultas Ekonomi dan Bisnis; e. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; f. Fakultas Teknik; g. Fakultas Kesehatan Masyarakat; h. Fakultas Kedokteran; dan i. Fakultas Ilmu Keolahragaan. (2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Bagian Umum; dan f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction