Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PALANGKA RAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Ekonomi dan Bisnis; b. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; c. Fakultas Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan; d. Fakultas Teknik; e. Fakultas Hukum; f. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; g. Fakultas Kedokteran; dan h. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. (2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Bagian Umum; dan f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction