Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI KUPANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Unit Penunjang Akademik Pengembangan Teknologi dan Produk Unggulan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan teknologi produk unggulan; c. pelaksanaan produksi produk unggulan; d. pelaksanaan pengawasan mutu dan pemasaran produk unggulan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Your Correction