Correct Article 57
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI KUPANG
Current Text
Unit Penunjang Akademik Pengembangan Teknologi dan Produk Unggulan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan teknologi dan produksi produk unggulan.
Your Correction
