Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI KUPANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction