Correct Article 51
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA
Current Text
Unit Penunjang Akademik Ajang Gelar dan Dokumentasi Seni mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pertunjukan dan pameran seni dan budaya serta pendokumentasian dan pengelolaan koleksi karya seni dan budaya.
Your Correction
