Correct Article 47
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA
Current Text
(1) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan unit penunjang akademik di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama.
Your Correction
