Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, dokumentasi, keprotokolan, layanan pimpinan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan sarana dan prasarana ISBI Tanah Papua.
Your Correction