Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; c. pelaksanaan urusan keuangan; d. pelaksanaan urusan hukum; e. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; f. pelaksanaan urusan kepegawaian; g. pelaksanaan urusan ketatausahaan; h. pelaksanaan urusan kearsipan; i. pelaksanaan urusan keprotokolan; j. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; k. pengelolaan barang milik negara; l. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan m. pengelolaan data dan pemberian layanan informasi.
Your Correction