Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama terdiri atas: a. Subbagian Akademik; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction