Correct Article 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA
Current Text
(1) Wakil rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; dan
b. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum.
(2) Wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Your Correction
