Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan dan pemberhentian jabatan administrator dan jabatan pengawas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction