Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan organisasi dan tata kerja ISBI Tanah Papua ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction