Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rektor dan wakil rektor melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan ISBI Tanah Papua dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Your Correction