Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI TANAH LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f merupakan unit penunjang akademik di bidang perawatan dan perbaikan sarana penunjang akademik. (2) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum.
Your Correction