Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI TANAH LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 mempunyai tugas melaksanakan layanan laboratorium untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara terpadu.
Your Correction