Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI TANAH LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa.
Your Correction