Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI TANAH LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas: a. kepala pusat; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction