Correct Article 25
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI TANAH LAUT
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan keuangan;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
f. pelaksanaan urusan keprotokolan;
g. pelaksanaan urusan kearsipan;
h. pelaksanaan urusan kerumahtangaan;
i. pelaksanaan urusan hukum;
j. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
dan
k. pengelolaan barang milik negara.
Your Correction
