Correct Article 19
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI TANAH LAUT
Current Text
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan Politala.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum.
(3) Bagian dipimpin oleh kepala bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Bagian dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil direktur sesuai dengan bidang tugas.
Your Correction
