Correct Article 71
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI TANAH LAUT
Current Text
Pengangkatan dan pemberhentian jabatan administrator dan jabatan pengawas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
