Correct Article 29
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
Current Text
Program Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Your Correction
