Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jurusan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi. (2) Pembentukan, perubahan, dan penutupan jurusan ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan dari direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan tinggi.
Your Correction