Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Ilmu Pendidikan; b. Fakultas Bahasa dan Seni; c. Fakultas Ilmu Sosial; d. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; e. Fakultas Teknik; f. Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan; dan g. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. (2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Bagian Umum; dan f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction