Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pinjaman Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri melakukan pengawasan dalam bentuk monitoring dan evaluasi terhadap Pinjaman PTN Badan Hukum.
Your Correction