Correct Article 28
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pinjaman Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Current Text
Pemimpin PTN Badan Hukum wajib menyampaikan laporan realisasi dan posisi Pinjaman PTN Badan Hukum setiap triwulan kepada Menteri.
Your Correction
