Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pinjaman Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemimpin PTN Badan Hukum wajib menyampaikan laporan realisasi dan posisi Pinjaman PTN Badan Hukum setiap triwulan kepada Menteri.
Your Correction