Correct Article 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pinjaman Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Current Text
(1) PTN Badan Hukum merencanakan Pinjaman dan menuangkan dalam dokumen Rencana Strategis dan/atau Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan PTN Badan Hukum.
(2) Rencana penggunaan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Strategis Kementerian.
(3) Penyusunan Rencana Strategis dan/atau Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
