Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pinjaman Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disebut PTN Badan Hukum adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom. 2. Pinjaman adalah fasilitas pembiayaan yang diterima oleh PTN Badan Hukum dari kreditor berupa sejumlah dana yang wajib dikembalikan dalam jangka waktu tertentu dengan kewajiban pembayaran bunga dan/atau imbal hasil sesuai perjanjian, yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan pengembangan usaha PTN Badan Hukum. 3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ PTN Badan Hukum yang menyusun, merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik. 4. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 5. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Your Correction