Article 1
(1) Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian dan Keuangan digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyusutan arsip Kepegawaian dan Keuangan di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional.
(2) Jadwal Retensi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.