Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Terbitan berkala ilmiah adalah bentuk pemberitaan atau komunikasi yang memuat karya ilmiah dan diterbitkan secara berjadwal dalam bentuk tercetak dan/atau elektronik.
2. Akreditasi terbitan berkala ilmiah adalah pengakuan resmi atas penjaminan mutu ilmiah melalui kewajaran penyaringan naskah, kelayakan pengelolaan, dan ketepatan waktu penerbitan terbitan berkala ilmiahnya.
3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional.
4. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan Nasional.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.