Correct Article 23
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik
Current Text
(1) Seluruh pihak yang terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan TKA wajib mengikuti tata tertib pelaksanaan TKA.
(2) Ketentuan mengenai tata tertib ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.
Your Correction
