Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan penyelenggaraan TKA dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction