Correct Article 20
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik
Current Text
Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangan melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap persiapan dan pelaksanaan TKA.
Your Correction
