Correct Article 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik
Current Text
(1) TKA diselenggarakan dengan prinsip:
a. kejujuran;
b. kerahasiaan; dan
c. akuntabilitas.
(2) Prinsip kejujuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diwujudkan melalui sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi integritas dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA.
(3) Prinsip kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan melalui sikap dan perilaku menjaga seluruh informasi dari akses yang tidak sah berkaitan dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA.
(4) Prinsip akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diwujudkan melalui sikap dan perilaku yang berkomitmen untuk memastikan penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA dapat dipertanggungjawabkan.
Your Correction
