Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) TKA diselenggarakan dengan prinsip: a. kejujuran; b. kerahasiaan; dan c. akuntabilitas. (2) Prinsip kejujuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diwujudkan melalui sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi integritas dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA. (3) Prinsip kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan melalui sikap dan perilaku menjaga seluruh informasi dari akses yang tidak sah berkaitan dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA. (4) Prinsip akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diwujudkan melalui sikap dan perilaku yang berkomitmen untuk memastikan penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA dapat dipertanggungjawabkan.
Your Correction