Correct Article 72
PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai belaku, satuan biaya, penerima dana, dan besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahun anggaran 2026 yang telah ditetapkan oleh Menteri, dinyatakan tetap berlaku.
Your Correction
