Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi sesuai dengan kewenangan. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. program kebijakan; dan b. pengelolaan Dana BOSP.
Your Correction