Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Dana BOSP telah disalurkan ke Rekening Satuan Pendidikan mengalami kondisi retur, penyelesaian kondisi retur dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.
Your Correction