Correct Article 32
PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Current Text
(1) Penyaluran Dana BOSP dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan.
(2) Penyaluran Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.
Your Correction
