Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyaluran Dana BOSP dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan. (2) Penyaluran Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.
Your Correction