Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan Arsip dilakukan dengan menggunakan prasarana dan sarana Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c. (2) Prasarana dan sarana Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction