Correct Article 19
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Current Text
(1) Dalam mendukung Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian dibentuk simpul jaringan Kementerian yang terintegrasi dengan SIKN dan JIKN.
(2) Simpul jaringan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh unit Kearsipan I.
(3) Simpul jaringan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unit Kearsipan II dan unit Kearsipan III.
(4) Teknis pengelolaan simpul jaringan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
